Halaman:UU 15 2011.djvu/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

48 h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN; i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 52 Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU. Paragraf 6 Persyaratan Pasal 53 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; g. mampu secara jasmani dan rohani; h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf7. . .