Halaman:UU 14 2011.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 yang diundangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009, pelaksanaannya perlu dilakukanpemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 harus ditetapkan dengan Undang Undang;