Halaman:UU 13 2011.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

5 b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi. BAB III PENANGANAN FAKIR MISKIN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 6 Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. Pasal 7 (1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan . . .