Halaman:UU 13 2003.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  2. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  3. keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  5. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
  3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
    1. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
    2. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
  2. Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
    1. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
    2. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
    3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
  3. Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
  1. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
  2. Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    1. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
    2. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
    3. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
    4. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
  3. Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.