Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Mengingat:
Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya
disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan
penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan
kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari
Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi
subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.