Halaman:UU 10 1976.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 10 TAHUN 1976
 
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK

PHILIPPINA SERTA PROTOKOL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengadakan kerja sama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam masalah ekstradisi,maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi;
  2. bahwa pada tanggal 10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philipina dengan disertai Protokol;
  3. bahwa Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang undang;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat(1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,



MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK

INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPINA SERTA PROTOKOL



Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang undang ini.



Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Juli1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO