Halaman:UU 10 1974.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1974
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. Bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Yang Didirikan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 Telah Berkembang Sedemikian Rupa Dan Telah Mencapai Kemajuan Dalam Bidang Bidang Usahanya Sehingga Dengan Demikian Telah Menimbulkan Perluasan Tugas Dan Tanggung Jawab Pimpinan Perusahaan (Direksi);
  2. Bahwa Guna Terjaminnya Kelancaran Pelaksanaan Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Agar Supaya Diperoleh Manfaat Sebesar Besarnya Untuk Bangsa Dan Negara Dipandang Perlu Untuk Memperkuat Pengelolaan Perusahaan Dengan Cara Menambah Jumlah Anggota Direksi;
  3. Bahwa Karenanya Dianggap Perlu Untuk Mengadakan Perusahaan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Dengan Suatu Undang Undang.

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973;
  3. Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
  4. Undang undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  5. Undang undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).


Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971).


Pasal I

Pasal 19 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: