Halaman:UURI-22-1961.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1961
TENTANG
PERGURUAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa bagi kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan kebangsaan Indonesia umumnya, kemajuan rakyat dibidang pendidikan dan pengajaran khususnya, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat suatu Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan dan pengajaran tinggi;
  2. bahwa untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu diadakan ketentuan-ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya.
Mengingat:
  1. Pasal-Pasal 5, 15, 20, 28, 29, 31 Dan 32 Undang-Undang Dasar;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia (Dulu) Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38);
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 Dan Nomor II/MPRS/1960 Beserta Lampiran-Lampirannya;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

  1. Membatalkan Undang-undang Nomor 7 drt tahun 1950 (RIS) dan peraturan-peraturan lain tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang bertentangan dengan Undang-undang ini;
  2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI.


BAB I
KETENTUAN UMUM.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1.