Halaman:UUPerkawinan.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undangundang ini berlaku dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
  1. Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik dasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat : Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
    1. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
    2. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi;
    3. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
  2. Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Howelijks, Ordonnantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
  1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI.