Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan
badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan
hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang
bersangkutan.
Bagian Kelima Nazhir
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Nazhir meliputi :
perseorangan;
organisasi; atau
badan hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
dewasa;
amanah;
mampu secara jasmani dan rohani; dan
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.