Halaman ini telah diuji baca
Pasal 65
Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat menggunakan akuntan publik. |
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 67
|