Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan
secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan
harta benda miliknya.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif
untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan
lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW,
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk
membuat akta ikrar wakaf.