Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan
prinsip syariah.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka
digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf
kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan
sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.