Halaman ini telah diuji baca
Pasal 25
| Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. |
Pasal 26
|
Pasal 27
| Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat. |
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 28
| Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. |