Halaman:UU13-2018.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan:
  1. kemanfaatan;
  2. transparansi;
  3. aksesibilitas;
  4. keamanan;
  5. keselamatan;
  6. profesionalitas;
  7. antisipasi;
  8. ketanggapan; dan
  9. akuntabilitas.

Pasal 3
Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
  1. mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  2. menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.