Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 8 -

Huruf f
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Angka 22
Pasa1 32
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.