Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 22 -

  1. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
  2. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
  3. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
  4. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37E
  1. Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
  2. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
  3. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
  4. Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
  5. Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
  6. Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  7. Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
  8. Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.