Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 37E
|
- Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
- Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
- Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
- Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
- Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
- Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
- Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
|
|