Lompat ke isi

Halaman:UU-Nomor-11-Tahun-2008.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK


Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik


Pasal 13
  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
    1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
    2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
  4. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  5. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
  1. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
  2. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
  3. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.