Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)