Halaman:UU-8-2012.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 127
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan.


Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
  1. Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
  2. Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. partai politik;
    2. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
    3. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
  3. Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
  4. Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.