Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 127
Pasal 127
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
Pasal 128
Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan. |
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
Pasal 129
|