Halaman:UU-8-2012.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 55 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 108
  1. Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.
  2. PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
  3. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 109
  1. Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan.
  2. Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
  1. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.