Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Pasal 64
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
Pasal 65
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. |
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Pasal 66
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
|