Halaman:UU-8-2012.pdf/155

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pemilu terakhir adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terakhir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "partai politik baru" adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kantor tetap" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.