Halaman:UU-8-2012.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.

Di dalam Undang-Undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu, batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme penggunaan hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem Pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.

Penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurangkurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undangundang ini juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data Pemilih secara nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam Pemilu selanjutnya. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria penyusunan daerah pemilihan, ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi suara menjadi kursi, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.