Halaman:UU-8-2012.pdf/147

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 147 -

Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 321
Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.


BAB XXIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 322
Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 323
Hasil perolehan suara dari Pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta II.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 324
  1. Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2009, maka daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang penyesuaian perubahan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.