Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh
tahapan penyelengaraan Pemilu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 232
Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan
oleh:
KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa desa/kelurahan;
KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa kecamatan;
KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa kabupaten/kota; atau
KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa
provinsi.
Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur dalam peraturan KPU.
BAB XVIII PEMANTAUAN PEMILU
Bagian Kesatu Pemantau Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 233
Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: