Halaman:UU-8-2012.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 232
  1. Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
  2. Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
    1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan;
    2. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
    3. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
    4. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi.
  3. Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur dalam peraturan KPU.


BAB XVIII
PEMANTAUAN PEMILU


Bagian Kesatu
Pemantau Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 233
  1. Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
  2. Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: