Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Pasal 53
Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "dukungan" adalah menyetujui program dan memperlancar proses Pengadaan Tanah. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5280