Halaman:UU-2-2012.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


Pasal 53


Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup
jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dukungan" adalah menyetujui program dan memperlancar proses Pengadaan Tanah.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5280