Halaman ini telah diuji baca
- 60 -
BAB II
HAL-HAL KHUSUS
BAB II
HAL-HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
- Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.
- Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang kepada Undang-Undang yang lain, Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 48(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang. - Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
- ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
- jenis Peraturan Perundang-undangan.
- Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan ... .