Halaman:UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Hak milik hapus bila :
  1. tanahnya jatuh kepada Negara :
    1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
    2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya ;
    3. karena diterlantarkan;
    4. karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2).
  2. tanahnya musnah.


Bagian Bagian IV
Hak guna-usaha


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
  1. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
  2. Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
  3. Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
  1. Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
  2. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
  3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
    1. warganegara Indonesia;
    2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.