Halaman:UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.


Bagian Bagian II
Pendaftaran Tanah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
    1. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
    2. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
    3. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
  3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
  4. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.


Bagian Bagian III
Hak Milik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
  2. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.