Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KELIMA
Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di: Jakarta
Pada tanggal: 24 September 1960 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,