Halaman:UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

KELIMA


Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di: Jakarta
Pada tanggal: 24 September 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

(SOEKARNO)


Diundangkan

pada tanggal 24 September 1960
SEKRETARIS NEGARA,

ttd.

(Tamzil)


LEMBARAN NEGARA 1960 – 104