Halaman ini belum diuji baca
Pasal 1.
Tujuan Kode Etik
- Tujuan Kode etik ini adalah untuk memberikan kontribusi bagi tersedianya nutrisi yang aman dan memadai bagi bayi, dengan melakukan perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu, dan dengan memastikan bahwa makanan pengganti Air Susu Ibu digunakan secara tepat, ketika hal itu dipandang perlu, berdasarkan informasi yang memadai dan melalui pemasaran dan distribusi yang tepat.
Pasal 2.
Cakupan Kode Etik
- Kode etik ini berlaku untuk pemasaran, dan praktek-praktek yang berkaitan dengannya, dari produk-produk berikut: pengganti Air Susu Ibu, termasuk formula bayi; produk-produk susu, makanan dan minuman lainnya termasuk makanan pelengkap dalam botol, ketika dipasarkan atau bila tidak, direpresentasikan sebagi cocok, dengan atau tanpa modifikasi, untuk digunakan sebagai pengganti sebagian Air Susu Ibu atau seluruhnya; atau seluruh Air Susu Ibu; botol dan dotnya untuk memberi makan. Hal tersebut juga berlaku atas kualitas dan ketersediaan, dan terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaannya.
Pasal 3
Definisi
- Untuk keperluan lebih lanjut dalam Kode Etik ini:
"Makanan pengganti Air Susu Ibu" | adalah | setiap makanan yang dipasarkan atau sebaliknya, direpresentasikan sebagai pengganti ASI secara parsial atau total, apakah cocok atau tidak untuk keperluan itu. | |
"Makanan pelengkap" | adalah | setiap makanan, apakah dibuat secara pabrikan atau secara lokal, yang cocok sebagai pelengkap Air Susu Ibu atau formula bayi, ketika salah satunya menjadi tidak cukup untuk memenuhi persyaratan nutrisi bayi. Makanan seperti itu juga secara umum disebut "makanan penyapihan" atau "makanan suplemen Air Susu Ibu". | |
"Kemasan" | adalah | segala bentuk kemasan produk untuk penjualan sebagai unit eceran normal, termasuk kertas pembungkus; | |
"Distributor" | adalah | seseorang, perusahaan atau badan lainnya dalam sektor publik dan sektor swasta yang terlibat dalam usaha pemasaran (apakah secara langsung
ataupun tidak langsung) pada tingkat grosir atau eceran dari suatu produk yang tercakup dalam Kode etik ini. Suatu “distributor utama” adalah agen penjualan, perwakilan, distributor nasional atau pialang dari sebuah perusahaan |