Halaman ini tervalidasi
KABINET PRESIDEN
SALINAN:
PEMBAHARUAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 316 TAHUN 1959
TENTANG
HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: | perlu menetapkan beberapa hari jang bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari-hari libur. |
Mengingat: | Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1953 tentang Hari-hari libur; |
Mendengar: | Menteri Pertama, Menteri Muda Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Menteri Muda Penerangan dan Menteri Muda Agama; |
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR.
Pasal 1
Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut dibawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
|
Pasal 2.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 16 Desember 1959, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SUKARNO |
Sesuai dengan jang asli SEKRETARIS PRESIDEN, ttd. Mr SANTOSO. |
Diperbaharui Pada tanggal 31 Desember 1959 |
Sesuai dengan jang aseli, Biro Per-Undang2an Dep. P.P. dan K, ( Mr Soetjipto ).- |