DEPARTEMEN KESEDJAHTERAAN SOSIAL Djalan Nusantara 36 DJAKARTA.- |
P E T U N D J U K
bagi para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan jang dapat tundjangan penghargaan.
P.P. 59/1958 Jo
I. Tundjangan penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah atas dasar Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960.
II. Tundjangan penghargaan ini adalah tundjangan pribadi.
III. Semua pembajaran uangnja dilakukan oleh K.P.P.N. jang bersangkutan melalui Kas Negara/Kantor Pos setempat, dengan tjara2 sebagaimana ditentukan oleh kantor2 tersebut.
IV. Djika jang berkepentingan pindah alamat, ia harus memberitahukannja kepada:
|
V. Djika jang berkepentingan wafat, djanda atau keluarganja harus melaporkan kewafatan itu dengan menjebut tanggal dan nomer surat keputusan, kepada:
|
VI. Djika jang berkepentingan wafat, kepada keluarganja dapat diberikan tundjangan 3 kali djumlah tundjangannja bulanan, dan dibajarkan sekaligus. Untuk ini jang berhak supaja berhubungan dengan K.P.P.N. jang bersangkutan.
VII. Kepada djandanja dapat diberikan tundjangan djuga, djika ia:
|
Tjara-tjaranja mengadjukan permohonan sama dengan permohonan suaminja dulu, dengan disertai:
|
dialamatkan kepada Menteri Kesedjahteraan Sosial u.p. Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta.-
Djakarta, 3 Djanuari 1961 |