Alamat Sekretariat: Medan Merdeka Selatan No. 11 Tilpon Gb. 1351
No.
Djakarta
Lamp:
Hal :
SURAT KETETAPAN No.:02/V/59
Mengingat:
Kepada pasal 5 dari Peraturan Dasar PWI tentang Anggota-Kehormatan, dimana dinjatakan bahwa Anggota-Kehormatan ialah mereka jang sudah mempunjai djasa atau pengalaman lama dalam djurnalistik serta menaruh perhatian terhadap pers dan djurnalistik Indonesia serta terhadap organisasi PWI;
Kepada sedjarah hidup dan perdjoangan almarhum Kihadjar Dewantoro didalam usaha2nja mengabdi kepada kepentingan bangsa Indonesia dilapangan pers dan kewartawanan, dengan karya2 djurnalistiknja seperti; tulisan2nja didalam pers berkepala; "Een voor allen maarook allen voor een" dan "Vrijheidsherdenking en Vrijheidsberoving" kedua-duanja didalam tahun 1913 didirikannja "Indonesische Persbureau" dalam tahun 1919;
Menimbang:
Selajaknjalah diberikan sesuatu tanda-penghormatan kepadanja sebagai menghargai djasa2nja dan djuga sebagai tjemeti hidup bagi kaum wartawan Indonesia didalam kegiatan2nja untuk mengabdi kepada bangsa dan Negaranja;
Usul PWI Tjabang Jogjakarta jang disampaikan kepada PWI-Pusat;
Memutuskan:
Dengan berpegang kepada hal-hal tersebut diatas menetapkan mulai tanggal surat penetapan ini mengangkat Ki Hadjar Dewantoro setjara posthum sebagai ANGGOTA KEHORMATAN pada PWI-Pusat.