Lompat ke isi

Halaman:TDKGM 01.222 (2 2) Pembaharuan Keputusan Presiden Indonesia No. 316 tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur beserta penjelasannya.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KABINET PRESIDEN

SALINAN:

PEMBAHARUAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 316 TAHUN 1959

TENTANG

HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: perlu menetapkan beberapa hari jang bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari-hari libur.


Mengingat: Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1953 tentang Hari-hari libur;


Mendengar: Menteri Pertama, Menteri Muda Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Menteri Muda Penerangan dan Menteri Muda Agama;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR.


Pasal 1
Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut dibawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
  1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei;
  2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
  3. Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober;
  4. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober;
  5. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember;
  6. Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.

Pasal 2.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 16 Desember 1959,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUKARNO


Sesuai dengan jang asli

SEKRETARIS PRESIDEN,

ttd.

Mr SANTOSO.


Diperbaharui

Pada tanggal 31 Desember 1959
SEKRETARIS I PRESIDEN,
ttd.
Mr SANTOSO.


Sesuai dengan jang aseli,

Biro Per-Undang2an

Dep. P.P. dan K,

( Mr Soetjipto ).-