Lompat ke isi

Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

QOERBAN

SEBAGAI SJI'AR ISLAM

Disoesoen Oleh: INDRADJAJA

  Mari kita kembali agak sebentar kepada peristiwa jang telah berlakoe pada hari-hari

boelan poeasa Ramadhan dan ketika adanja 'Idoel-Fithri. Tergambarlah kepada kita, bahasa kaoem Moeslimin-Moeslimaat (toea-moeda, besar-ketjil) jang kaja, jang mampoe, jang berada, pendeknja jang ada kelebihan. dari keperloeannja sehari itoe, mereka beramai-ramai mendatangi tempat-tempat pengoempoelan dan pembagian zakat fithrah. Dikoempoelkan dan diambil dari mereka jang mampoe tadi dan laloe dibagi-bagikan kepada mereka jang tidak mempoenjai ketjoekoepan (fakir-miskin).

  Begitoelah, kalau dihari Raja Fithri so’al zakat fithrah jang hangat diperbintjangkan dan didjalankan, maka pada waktoe hari Raja Hadjdji-poen tidak koerang pentingnja, ialah so’al sedekah Qoerban. Qoerban jang terdiri dari binatang ternak.
  Itoelah rahsia jang ada pada kedoea Hari Raja itoe — makanan (sepertinja beras) jang

mengenjangi diwaktoe Hari Raja Fithrah, maka laoek-paoek jang soetji diwaktoe Hari Raja Hadjdji (Qoerban).

  Agama Islam menjoeroeh kaoem Moeslimin-Moeslimaat berqgoerban pada Hari Raja Adlha (Hadjdji) dan daging qoerban toe dibagi-bagikan

kepada fakir miskin, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qoeran; jang maksoednja:

  „Sesoenggoehnja Kami telah memberikan kebaikan jang banjak kepadamoe, maka sembahjanglah kepada Toehanmoe dan sembelihlah qoerban.”
  Dan Hadits Nabi Moehammad s.a.w. dari Siti ’Aisjah, terseboet dalam Boechari dan Moeslim, bahwa Nabi bersabda kepada orang-orang jang berqoerban itoe, demikian:
Makanlah kamoe sekalian: simpanlah dan sedekahkanlah (dari daging qoerban).”
  Sebenarnja qoerban itoe mendjadi sji’ar dari pada Agama Islam, sebagaimana terseboet dalam Al-Qoeraén, jang maksoednja:
Memotong qoerban itoe telah Kami djadikan sebahagian dari sji’ar-sji’ar Allah, jang mana

ada kebaikannja djoega bagi kamoe sekalian.

  Adapoen waktoenja menjembelih qoerban itoe, ialah sesoedah sembahjang Hari Raja Adlha, hingga achir hari Tasjrieq (hari 11, 12 dan 13 Dzoel hidjdjah), menoeroet Hadits jang terseboet dalam Boechari dan Moeslim:
  „Barang siapa jang menjembelih sebeloem sembahjang, maka hendaklah menjembeleh lagi lainnja, tetapi jang beloem menjembelih, sehingga kita bersembahjang, maka sembelihlah dengan nama Allah.”
  Dan Hadits jang didapat oleh Ahmad, Ibnoe MHibban dan Baihaqie, bahwa Nabi Moehammad s.a.w. telah bersabda, jang maksoednja:
  „Sepandjang hari Tasjrieq adalah penjembelihan qoerban”.
  Adapoen chewan jang didjadikan qoerban itoe (kambing, sapi atau kerbau) haroeslah chewan jang gemoek, sehat serta sempoerna anggautanja,

tegasnja: tidak dibolehkan berqoerban chewan jang bertjatjat, seperti: pitjak (boeta) matanja, sakit badannja, pintjang kakinja, patah tandoeknja, belah koepingnja dan sebagainja dari pada jang mentjatjatkan.

  Oentoek kemoedahan, maka boeat qoerban dengan sapi atau kerbau, boleh seekor oentoek 7

orang (berpatoengan).

  Menoeroet toentoenan Nabi Moehammad s.a.w. menjembelih qoerban itoe dimana tanah lapang tempat bersembahjang Hari Raja, seperti Hadits jang terseboet dalam Boechari:
  „Adalah Nabi Moehammad $.a.w. menjembelih qoerban di tempat sembahjang (tanah lapang).”
  Demikianlah serba sedikit keterangan tentang hal qoerban, moga-moga ada djoea manfa’atnja.
  Oleh karena penerangan diatas tadi, maka hendaknja perintah Agama Islam, menjembelih qoerban dan membagi-bagikan dagingnja kepada fakir-miskin, kita semangatkan dan kita ’amalkan sedapatmoengkin.

. Penoetoep keterangan, disini kita tjantoemkan Hadits dari Abi Ajjoeb Al-Ansari, begini maksoednia:

  „Adalah seorang laki-laki pada waktoe Rasoeloe’llah s.a.w. berqorban dengan kambing

bagi dirinja dan ahli roemahnja.”

  Maka alangkah baiknja, djika kaoem Moeslimin menjembelih qoerban, dan lebih baik lagi kiranja setiap roemah kaoem Moeslimin jang mampoe ada qoerbannja. Karena kita mengingat, bahwa qoerban itoe sebahagian dari sji’ar-sji’ar Agama Islam.

―――――――――――――――――――――――――――――――――――

DJAWA KYOBAI SHO

BERKANTOR DI KOTA DJAKARTA

RIJSWIJK No. 11

Ada:

    Poesat perdagangan harta benda dan hasil 
    boemi,
    Pangkal penerimaan roepa-roepa barang 
    komisi,
    Balai perwakilan oesaha² di lapangan 
    ekonomi.
    Djoeroe lelang jang disahkan oleh Tokubetu 
    Si,
    Djadi berhak adakan lelang boedel dan 
    komisi,
    Tempat persediaan serba roemah² 
    salengkapnja.

Tel. Djk. No. 2585 — 4690 — Pemimpin Oemoem: F.LAOH ―――――――――――――――――――――――――――――――――――

28