BAB IV POLITIK DAN PEMERINTAHAN
4.1 Perkembangan Administrasi Kota
Setelah penyerahan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 Kotapraja Banjarmasin dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS), baru pada bulan April 1950 masuk pemerintahan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 3/1953 tentang pembentukan Kota Besar Banjarmasin dengan disertai pemberian kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, urusan medebewind dan Otonomi Daerah, dengan Walikota pertama ditunjuk oleh Pemerintah Pusat adalah AIDAN SINAGA.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957, maka terpisahlah urusan pusat dan daerah yang pada waktu ada pejabat Walikota dan ada pula Kepala Daerah:
- H. Horman sebagai P.D. Walikota dan,
- Burhan Afhani sebagai Kepala Daerah.
Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, maka dilakukan penyempurnaan Sistem penyempurnaan Sistem Pemerintahan di Daerah dengan dikeluarkannya PenPres No. 16 tahun 1956 dan Pen Pres No. 5 tahun 1960 (sete-