Halaman:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sultan Ageng Tirtayasa pada tanggal 12 Pebruari 1663 telah mengeluarkan dekrit yang mengatur cara transaksi lada di daerah kekuasaan Banten, antara lain : lada itu boleh di jual kepada siapa saja seperti kepada orang Jawa, Cina, Inggris, Belanda, tetapi harus dibawa ke Banten dulu. Kalau dilanggar anak dan isterinya akan dihukum diangkut ke Banten.

Lagi pula penduduk Bengkulu tidak suka kepada Belanda karena sistem dagang monopolinya. Kenyataan bahwa Kompeni hanya bertahan enam tahun di Bengkulu, dapat ditafsirkan bahwa Belanda tidak cukup mendapat jaminan akan memperoleh untung dari pedagang lada disana. Selanjutnya menunjukkan bahwa politik ekonomi Sultan Ageng Tirtayasa berhasil dijalankan di Bengkulu dan menunjukkan pula bahwa rakyat mematuhi dekrit Sultan Banten. Belanda lalu kembali ke Batavia dan bersiap menguasai Bengkulu dengan cara menguasai Banten dulu. Apabila Banten sudah dikuasai, Lampung dan Bengkulu akan mudah diatur. Berdasarkan strategi yang demikian, Belanda ikut campur dalam perang antara Sultan Haji melawan Sultan Agung Tirtayasa (1682).

88