Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan pemerintah.
Pasal 16B
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara; dan/atau
pemutusan Akses.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatu dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau perturakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selamat transaksi berlangsung.