Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.
Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Penyelenggara Sertifikat Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:
Tanda Tangan Elektronik;
segel elektronik;
penanda waktu elektronik;
layanan pengiriman elektronik tercatat;
autentikasi situs web;
preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik;
identitas digital; dan/atau
layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.