Lompat ke isi

Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses" termasuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, nama domain, alamat protokol internet (IP address), dan/atau aset digital.
Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses secara sementara" adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten selama diperlukan dalam proses penegakan hukum.