Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2b)
Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses" adalah tidakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.
Termasuk dalam "melakukan pemutusan Akses" adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Yang dimaksud dengan "muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat" adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan/atau fisik yang signifikan bagi individu atau masyarakat.
Misalnya, peristiwa atau kejadian yang menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan tantangan yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa.