Halaman:SPPRESIDEN.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
-------------------------------------------------------------------
Maret 1966 - KEMENTERIAN PENERANGAN
-------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Brosur ini menghimpun peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, pengumuman-pengumuman dsb. jang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Pangi ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret 1966.
Berturut-turut dikeluarkan Perintah Harian Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang Pembubaran PKI serta semua organisasi jang seazas/berlindung bernaung dibawahnja dan pernjataan PKI sebagai organisasi terlarang, disusul dengan SERUAN tanggal 14 Maret 1966 agar semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivis PKI serta organisasi-organisasi massanja melaporkan diri , dan Instruksi No. 1/3/ TAHUN 1966 agar semua Pimpinan Organisasi-organisasi Politik dan Massa tidak menerima/menampung anggota-anggota ex-PKI serta organisasi-organisasi massanja.
Pada tanggal 12 Maret 1966 dikeluarkan Pengumuman No. 1 jang menegaskan isi Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret 1966 dan seruan kepada Rakjat untuk membantu Pemerintah dan ABRI, tidak bertindak sendiri-sendiri dan memelihara keamanan/ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari. Disamping itu, diharapkan kepada segenap Pengusaha dibidang produksi, distribusi dan djasa, agar menghindarkan rakjat dari kesulitan ekonomi sehari-hari chususnja di bidang sabdang pangan (Pengumuman No. 2 tanggal 12 Maret 1966). Selandjutnja kepada Pemerintah Daerah diserukan agar memelihara kelantjaran pemerintahan, memelihara keamanan/ketertiban umum, mejelenggarakan kesedjahteraan Rakjat dan memupuk kewaspadaan Rakjat dalam rangka konfrontasi terhadap "Malaysia" (pengumuman No. 3 tanggal 13 Maret 1966). Djuga untuk seluruh apparat Pemerintah ditingkat Pusat dikeluarkan seruan jang serupa (Pengumuman No. 4 tanggal 13 Maret 1966).
Pada tanggal 18 Maret 1966 JM Menteri/PANGAD mengeluarkan Pengumuman No. 1/Peng/1966, dimana dikonstateer adanja gedjala-gedjala kegiatan massa Rakjat jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh pihak nekolim sehingga perlu diambil tindakan-tindakan tegas jang dapat dipertanggung-djawabkan kepada Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS. Hari itu djuga dikeluarkan Pengumuman No. 5 tertanggal 18 Maret 1966 mengenai tindakan pengamanan terhadap lima belas orang Menteri. Berhubung dengan itu, maka untuk menghindarkan terdjadinja vacuum dalam beberapa bidang pemerintahan dikeluarkan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 3 dan No. 4/3/1966 tanggal 18 Maret tentang penundjukan Menteri-menteri ad interim.
Sementara itu, dengan mengingat bahwa pendidikan adalah unsur mutlak dalam nation dan character building, maka diinstruksikan kepada pimpinan Sekolah-sekolah, Universitas-universitas dan Perguruan-perguruan Tinggi untuk mulai lagi peladjaran dan kuliah (Instruksi No 2/3/Tahun 1966 tanggal 18 Maret 1966).
Dibidang mass media (radio, televisi dan pers) dikeluarkan Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 8/3/1966 tanggal 16 Maret 1966, Surat Perintah Kepala Puspenad No. Prin-001/Pus.P/3/1966 tanggal 17 Maret 1966, dan Pengumuman Puspenad No. 001/Sus tanggal 18 Maret serta No. Sus/003 tanggal 23 Maret 1966.
Achirnja pada tanggal 27 Maret diumumkan susunan Kabinet Dwikora jang disempurnakan lagi jang diberi pendjelasan oleh JM Menteri/PANGAD dan Kepres No. 62/1966 tanggal 27 Maret 1966 mengenai pengangkatan Djenderal AH Nasution sebagai Wakil Panglima Besar KOGAM dengan kedudukan Menteri.
Djakarta, 28 Maret 1966
KEMENTERIAN PENERANGAN .