Halaman:SK EYD Edisi V 16082022.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA: EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
KETIGA: EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2022

KEPALA BADAN,


cap dan ttd.

E. AMINUDIN AZIZ