MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU : Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat;
b. Verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; dan
c. Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
KETIGA: Identifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a dilakukan dengan mencermati :
a. Sejarah Masyarakat Hukum Adat;
b. Wilayah Adat;
c. Hukum Adat;
d. Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
e. Kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
KEEMPAT: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Indragiri Hulu ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
KELIMA: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di Rengat
pada tanggal 22 Januari 2018
BUPATI INDRAGIRI HULU
ttd
H. YOPI ARIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DEWI KHAIRI YENTI, SH.,M.Si
NIP : 19710707 200604 2 006