Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Indragiri Hulu Nomor Kpts. 105-I-2018.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
KESATU : Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat;
b. Verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; dan
c. Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
KETIGA: Identifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a dilakukan dengan mencermati :
a. Sejarah Masyarakat Hukum Adat;
b. Wilayah Adat;
c. Hukum Adat;
d. Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
e. Kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
KEEMPAT: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Indragiri Hulu ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
KELIMA: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Di tetapkan di Rengat

pada tanggal 22 Januari 2018

BUPATI INDRAGIRI HULU

ttd

H. YOPI ARIANTO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM

DEWI KHAIRI YENTI, SH.,M.Si
NIP : 19710707 200604 2 006