Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Eksplorasi dan eksploitasi laut adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi dan menghasilkan sumber daya non-hayati di laut sebagai salah satu upaya pemanfaatan laut secara optimal.
2. Hak lintas damai adalah hak semua kapal untuk melintas secara damai melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;
3. Hak lintas transit adalah hak semua kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin melalui laut teritorial Indonesia di selat yang terletak antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;
4. Kelautan adalah hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan di wilayah laut yang meliputi permukaan laut, kolom air, dasar laut dan tanah di bawahnya, landas kontinen termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pesisir, pantai, pulau kecil, serta ruang udara diatasnya;
5. Kemaritiman adalah bagian dari kegiatan di laut yang mengacu pada pelayaran/ pengangkutan laut, perdagangan (sea-borne trade), navigasi, keselamatan pelayaran, kapal, pengawakan, pencemaran laut, wisata laut, kepelabuhanan baik nasional maupun internasional, industri dan jasa-jasa maritim;
6. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekologi, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian;
7. Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (1982 United Nations Convention on the Law of the Sea);

8. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait padanya