Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

kelautan, yang meliputi Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Pasal 3 Yang dimaksud dengan “Asas tanggung jawab negara” adalah sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai ini bukan dimiliki tetapi mengelola sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab negara. Ada 4 unsur dalam sebuah negara, yaitu Pemerintahan, Rakyat, Wilayah, dan Hubungan Internasional. Dalam hal asas tanggung jawab negara terhadap persoalan kelautan menunjuk pada pemerintahan karena negara sebagai konsep abstrak, sehingga tanggung jawabnya dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengelola laut sebagai bagian dari bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Asas tanggung jawab negara juga menunjuk pada hasil-hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 di Stockholm, yang salah satu hasilnya adalah Deklarasi Stockholm yang terdiri dari 27 Prinsip, yang salah satunya adalah Prinsip 21 yang berbunyi “State have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and developmental policies and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction.” Prinsip 21 Deklarasi Stockholm ini dijadikan Prinsip 2 Deklarasi Rio 1992 yang menunjukkan pentingnya ketentuan tersebut, meskipun prinsip tersebut berdimensi internasional, tetapi penerapannya dapat bersifat nasional bahwa suatu negara mempunyai tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam nasionalnya sekaligus melestarikannya. Sedangkan menurut penjelasan Pasal 3 UU No. 23/1997, asas tanggung jawab negara adalah negara menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat baik generasi masa kini maupun generasi mada depan. Di lain pihak, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam wilayah yurisdiksinya yang menimbulkan kerugian terhadap wilayah yurisdiksi wilayah negara lain serta melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara. Pelaksanaan tanggung jawab negara oleh pemeintah dan rakyat merupakan unsur terpenting berjalannya konsep pembangunan berkelanjutan. Asas pembangunan berkelanjutan mulai banyak dibahas bermula dari Laporan Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (the World Commission on Environment and Development) tahun 1987 atau Laporan ini dikenal dengan Laporan Brundtland (Brundtland Report, Brundtland adalah mantan Perdana Menteri Nowegia) yang berjudul Our Common Future (Masa Depan Kita Bersama) yang kemudian menjadi bacaan wajib bagi semua semua pihak yang peduli terhadap lingkungan hidup global. Dalam Laporan tersebut berintikan keharusan setiap negara menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang menyatakan bahwa “Sustainable Development means development that meets the needs of the present generations without compromising the ability of future generations 24