Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-5-
yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Visi IKN [...] akan diterapkan melalui prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara yang mengacu kepada Rencana Induk IKN.
Bagian Kelima Cakupan Wilayah
Pasal 6
IKN […] meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
sebelah timur berbatasan dengan selat Makassar.
Wilayah IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kawasan IKN […] seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh
hektar);
kawasan pengembangan IKN […] seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar).
Kawasan IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang