Halaman ini tervalidasi
sebagai Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
- Ibu Kota Negara […] yang selanjutnya disebut IKN […] adalah suatu daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara dan menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
- Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara […] yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN […] adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN […} yang diatur dengan Undang-Undang ini.
- Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
- Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
- Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
- Rencana Induk Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Rencana Induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan IKN […].
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BAB II
KEDUDUKAN, PEMBENTUKAN DAN PEMINDAHAN STATUS, FUNGSI, PRINSIP DAN CAKUPAN WILAYAH
BAB II
KEDUDUKAN, PEMBENTUKAN DAN PEMINDAHAN STATUS, FUNGSI, PRINSIP DAN CAKUPAN WILAYAH